Berdasarkan pengalaman pribadi melakukan persiapan akreditasi merupakan sesuatu yang cukup memusingkan, oleh karena itu saya mencoba mengumpulkan poin poin dari pengalaman pribadi tersebut menjadi sebuah dokumen yang bisa sedikit membantu pemangku kepentingan dalam menghadapi akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) sebagai pelaksana akreditasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu:
1) Standar Kompetensi Lulusan,
2) Standar Isi,
3) Standar Proses,
4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
5) Standar Sarana dan Prasarana,
6) Standar Pengelolaan,
7) Standar Pembiayaan dan
8) Standar Penilaian Pendidikan.
Khusus PAUD, Standar Kompetensi Lulusan menggunakan istilah Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (TPP).
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu:
1) Standar Kompetensi Lulusan,
2) Standar Isi,
3) Standar Proses,
4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
5) Standar Sarana dan Prasarana,
6) Standar Pengelolaan,
7) Standar Pembiayaan dan
8) Standar Penilaian Pendidikan.
Khusus PAUD, Standar Kompetensi Lulusan menggunakan istilah Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (TPP).
No comments:
Post a Comment