Berdasarkan pengalaman pribadi melakukan persiapan akreditasi merupakan sesuatu yang cukup memusingkan, oleh karena itu saya mencoba mengumpulkan poin poin dari pengalaman pribadi tersebut menjadi sebuah dokumen yang bisa sedikit membantu pemangku kepentingan dalam menghadapi akreditasi.
File dalam blog ini merupakan instrumen resmi akreditasi yang terbaru sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).
Seluruh instrumen dan perangkat akreditasi MI/SD dalam format Microsoft Word ini pun terdiri atas empat bagian utama yang meliputi:
Yang mana masing-masing terbagi dalam delapan komponen standar pendidikan nasional dengan jumlah total instrumen sebanyak butir 119 butir yang terdiri atas:
File dalam blog ini merupakan instrumen resmi akreditasi yang terbaru sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).
Seluruh instrumen dan perangkat akreditasi MI/SD dalam format Microsoft Word ini pun terdiri atas empat bagian utama yang meliputi:
- Instrumen Akreditasi (IA)
- Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi (PTPIA)
- Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
- Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi (TPPHA)
Yang mana masing-masing terbagi dalam delapan komponen standar pendidikan nasional dengan jumlah total instrumen sebanyak butir 119 butir yang terdiri atas:
- Komponen Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir)
- Komponen Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir)
- Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 32 - 38 (7 butir)
- Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 39 - 54 (16 butir)
- Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 55 - 75 (21 butir)
- Komponen Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir)
- Komponen Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir)
- Komponen Standar Penilaian, nomor 107 - 119 (13 butir)
 
No comments:
Post a Comment